Monday, December 29, 2014

Rekonstruksi Pemahaman terhadap Konsep Riba pada Transaksi Perbankan Konvensional

Muhammad Muflih

Rekonstruksi Pemahaman terhadap Konsep Riba pada Transaksi Perbankan Konvensional

Ahkam, Vol. XIII, No. 1, Januari 2013 : 21-30

Riba dalam perbankan konvensional terjadi karena adanya pelanggaran terhadap sistem sarf. Pelanggaran tersebut terindikasi dari tidak terpenuhinya dua prinsip utama sarf, yakni prinsip pembayaran tunai harta ribawi (yad bi yad) dan prinsip pertukaran antarharta ribawi yang sama kuantitas dan kualitasnya (sawa bi sawa). Studi ini menolak pandangan ahli ekonomi Islam modern yang mengatakan bahwa riba dalam perbankan konvensional terjadi karena adanya pelanggaran dalam sistem utang-piutang. Padahal alur riba di perbankan tersebut seharusnya dilihat dari perspektif pertukaran sebagaimana yang telah digariskan dala kitab-kitab fikih klasik, bukan dilihat dari perspektif utang-piutang. Perbedaan pandangan ini memiliki implikasi yang sangat besar dalam sistem keuangan Islam modern.