Monday, December 15, 2014

Status Wali dan Persetujuan Mempelai Perempuan: Tinjauan atas Hukum Keluarga di Lebanon, Yordania, Irak dan Algeria

Mesraini
Status Wali dan Persetujuan Mempelai Perempuan: Tinjauan atas Hukum Keluarga di Lebanon, Yordania, Irak dan Algeria
Ahkam, Vol. 8 No. 2, September, 2006 : 175-194
Persoalan wali dan peretujuan mempelai perempuan merupakan unsur penting dalam sebuah keabsahan pernikahan. Namun demikian, Undang-undang yang berlaku di beberapa negara, seperti Libanon, Yordania, Irak dan Algeria menempatkan persoalan tersebut relatif berbeda. Di Libanon, wali tidak memiliki peran dan otoritas apapun dalam pernikahan. Calon mempelai perempuan dapat saja menikahkan dirinya dengan tanpa izin wali, asal menikah dengan lelaki yang sekufu'. Jika menikah dengan lelaki yang tidak sekufu', wali berhak membatalkan pernikahan, selama belum hamil. Di Yordania, calon mempelai perempuan yang masih gadis harus mendapat izin dari wali, tetapi kehadiran wali tidak menjadi rukun atau syarat nikah. Sedangkan calon mempelai perempuan tidak perlu izin dan kehadiran wali. Di Irak, wali tidak berhak untuk memaksa dan mencegah pernikahan perempuan yang berada dalam perwaliannya. Di Algeria, wali dianggap sebagai rukun nikah, tetapi ia tidak memiliki hak ijbar. Meskipin keempat negara tersebut memilik latar historis dan teritorial yang cenderung homogen, dinamika konstruk sosial politik membuat perjalanan reformasi hukum keluarga di keempat negara tersebut berbeda, baik dari segi waktu. Kualitas maupun kuantitas materi hukum keluarga masing-masing negara.